Diteriaki Maling, Dua Pelaku Curanmor di Depan Toko Kosmetik Lumajang Ditangkap Polisi

LUMAJANG (Awalan.id) – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali Nomor 121 C, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang. Dua pelaku berhasil diamankan, meski salah satunya sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan toko dalam kondisi setang terkunci. Kedua tersangka masing-masing berinisial NK (28) dan IM (31) warga Kabupaten Lumajang.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat kejadian, seorang saksi yang berada di dalam toko melihat pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Saksi kemudian berteriak “maling”, sehingga mengundang perhatian warga di sekitar lokasi,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka NK di lokasi kejadian. Sementara rekannya, IM, berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah doff ke arah selatan.
“Pelaku NK berhasil ditangkap di lokasi, sedangkan rekannya, IM, melarikan diri ke arah selatan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah doff sebelum akhirnya berhasil diamankan tim Resmob Polres Lumajang,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah rumah kunci T, alat pembuka kunci magnet, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor. Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan pengaman tambahan serta memastikan sistem penguncian kendaraan telah berfungsi dengan baik.
Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sigap membantu mengamankan pelaku. Namun pihaknya mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang sigap melaporkan dan membantu mengamankan pelaku, namun kami tetap mengimbau agar masyarakat menyerahkan pelaku kepada petugas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya. [Al/Red]
Berita Terkait






