Resmob Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Eksibisionisme, Aksinya Disebut Sudah 30 Kali
GRESIK (Awalan.id) – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial S (38), yang diduga sebagai terduga pelaku eksibisionisme dan telah meresahkan warga di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Teduga pelaku dijerat Pasal 406 huruf a UU HP Tahun 2023 tentang tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, S ditangkap di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan yang menjadi korban aksi tersebut. “Tersangka diduga sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026,” ujarnya, Jumat (11/9/2026).
Aksi terakhir terduga pelaku terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor menuju tempat kerja dan melintas di jalanan persawahan yang relatif sepi. Korban kemudian melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan. Korban berinisiatif merekam pria tersebut menggunakan ponselnya.

Saat korban melintas di dekat pelaku, S diduga tiba-tiba memamerkan alat kelaminnya kepada korban. Korban mengaku telah tiga kali menjadi sasaran aksi serupa oleh orang yang sama di lokasi tersebut. Peristiwa itu akhirnya mendorong korban untuk melapor kepada polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku sengaja memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk mengincar pengendara perempuan yang melintas seorang diri. Kepada penyidik, S juga mengaku terinspirasi dari video pornografi dan merasa mendapatkan kepuasan setelah melakukan aksi tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, yakni kaus lengan panjang berwarna biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, serta sebuah topi merah. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 406 huruf a UU HP Tahun 2023 tentang tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum.
Polisi juga melibatkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku. Polres Gresik mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa dan diduga dilakukan pelaku untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 081188002006. [Al/Red]

