Dugaan Pembiayaan Fiktif iB Griya Hasanah Mojokerto, Dua Tersangka Ditahan
MOJOKERTO (Awalan.id) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan fasilitas iB Griya Hasanah di BSI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mojokerto ditahan. Keduanya adalah IS, mantan Sub Branch Manager BSI Syariah KCP Mojokerto dan S yang berperan sebagai referral atau perantara pembiayaan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Senin (26/10/2026). Perkara yang terjadi pada 2015–2016 tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,26 miliar.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto karena perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kota Mojokerto,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto.
Berdasarkan uraian perkara, dugaan korupsi bermula ketika tersangka S bersama IS mengajukan fasilitas pembiayaan iB Griya Hasanah menggunakan nama empat nasabah pada 2015 dan 2016 yakni IS, ABH, S dan MR. Pembiayaan tersebut diajukan untuk pembelian rumah dan ruko.
Dalam proses analisis pembiayaan, IS diduga tidak berpedoman pada ketentuan internal bank. Nilai penghasilan nasabah disesuaikan menjadi lebih tinggi agar memenuhi persyaratan plafon pembiayaan. Nilai taksasi (perkiraan) jaminan juga diduga dinaikkan untuk memenuhi ketentuan cakupan jaminan terhadap plafon yang diajukan.

Padahal, berdasarkan uraian penyidikan, keempat nasabah tersebut diduga tidak benar-benar mengajukan pembiayaan rumah maupun ruko. Nama mereka disebut hanya dipinjam untuk memenuhi persyaratan pengajuan pembiayaan. Pengajuan tersebut kemudian disetujui dan dana cair empat kali dengan total pencairan mencapai Rp6,1 miliar.
Setelah dana dicairkan, seluruh uang pembiayaan tersebut diduga dipindahbukukan ke rekening tersangka S. Sementara itu, pembayaran angsuran dari empat fasilitas pembiayaan tersebut mengalami kemacetan hingga akhirnya dihapusbukukan.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.261.034.701,59.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mencantumkan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. IS dan S telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan. IS dibawa ke lapas sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan S menyusul sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebagai informasi, BNI Syariah secara resmi meleburkan diri dan menjadi bagian dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada 1 Februari 2021. Perkara dugaan korupsi pembiayaan iB Griya Hasanah ini berkaitan dengan penyaluran pembiayaan ketika BNI Syariah masih beroperasi dengan nama tersebut. [Mia/Red]


