Sidang Pembunuhan Ibu Mertua di Mojokerto, Badut Jalanan Didakwa Pembunuhan Berencana

MOJOKERTO (Awalan.id) – Satuan (43), seorang badut jalanan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ibu mertuanya, Siti Arofah (53/54), dan penganiayaan terhadap istrinya, Sri Wahyuni alias Yuni (35/36), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (20/10/2026).

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Melvin Andita Manap, didampingi Deonise Araujo, membacakan surat dakwaan.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Silvya Terry dan anggota Luqmanulhakim dan Elisabeth Vinda, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai badut jalanan dan penjual balon itu tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan, terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dakwaan subsider menggunakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.

Jaksa juga mencantumkan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 17 terkait percobaan pembunuhan, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 446 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Melihat kuasa hukum tidak mengajukan keberatan, kita langsung menghadirkan saksi-saksi. Kita lihat nanti ada berapa saksi yang akan kita hadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Alex Askohar, menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU karena dakwaan telah sesuai dengan fakta yang ada. “Kami sebagai kuasa hukum juga prihatin dan turut berduka terhadap korban dan keluarga,” katanya.

Dia menegaskan, pendampingan hukum terhadap Satuan bukan berarti membenarkan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya. Pihaknya berkewajiban memastikan terdakwa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Alex menyebut, persidangan akan menjadi ruang untuk mengungkap latar belakang peristiwa tersebut, termasuk apakah tindakan terdakwa dipicu perintah pihak lain, sentimen pribadi, sakit hati, dilakukan secara spontan, atau telah direncanakan sebelumnya.

Sebagai penasihat hukum, pihaknya akan mengawal proses persidangan agar terdakwa mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus pembunuhan dan penganiayaan tersebut terjadi di rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (6/5/2026).

Dalam peristiwa itu, Siti Arofah meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian perut dan luka gorok di leher. Sementara itu, Sri Wahyuni alias Yuni mengalami luka parah di wajah serta bekas cekikan. Satuan telah ditahan sejak 6 Mei 2026, bertepatan dengan hari kejadian.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (27/10/2026). Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar