Viral Video Marahi Fotografer Nikah, Kemenag Mojokerto Evaluasi Komunikasi Penghulu KUA Mojoanyar

MOJOKERTO (Awalan.id) – Video penghulu di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Baharudin saat memarahi fotografer pernikahan viral di media sosial (medsos) Menanggapi kejadian tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pola komunikasi penghulu sebagai pelayan publik.

Peristiwa itu terjadi saat prosesi akad nikah pasangan Rizal Nurkolis dan Zumnatus Sa’diyah di rumah mempelai perempuan, Dusun Gayaman, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/10/2026) pekan lalu. Insiden bermula ketika fotografer pernikahan, Arwani, menyampaikan pesan dari mempelai perempuan yang ingin keluar sebentar setelah akad nikah selesai. 

Namun, penyampaian pesan tersebut berujung miskomunikasi hingga memicu reaksi emosional dari Baharudin yang juga merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojoanyar. Dalam video yang beredar, Baharudin terdengar melontarkan teguran kepada fotografer, termasuk kalimat, “Jangan mengatur pemerintah”.

Video curhatan fotografer yang diunggah melalui akun medsos @Shankara.project tersebut kemudian menjadi perhatian warganet dan menuai beragam kritik. Setelah kejadian itu, Baharudin menemui Arwani secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf. Baharudin mengakui kekhilafannya, sementara kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Binmas) Islam, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Muhib Mubin mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait insiden tersebut. Menurutnya, meskipun dari sisi substansi dan regulasi tidak ditemukan pelanggaran, kejadian itu tetap menjadi bahan evaluasi, terutama dalam hal komunikasi dengan masyarakat.

“Secara substansi dan regulasi memang tidak ada yang dilanggar. Namun, karena ini berkaitan dengan masyarakat, teknik komunikasi perlu diperbaiki. Kita perlu melakukan evaluasi sebagai pelayan publik. Hasil klarifikasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkapnya, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan juga telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Muhib menegaskan, kewenangan pemberian penghargaan maupun sanksi terhadap pegawai dalam kasus tersebut bukan berada di tingkat Kemenag kabupaten/kota.

“Kita sudah melaksanakan klarifikasi dan mewujudkannya dalam bentuk berita acara pemeriksaan. BAP juga sudah dilaksanakan dan kita sampaikan ke Kanwil Kemenag Jatim,” jelasnya.

Kemenag Kabupaten Mojokerto berharap kejadian tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh penghulu yang ada di Kabupaten Mojokerto. Kemenag Kabupaten Mojokerto meminta agar seluruh penghuluh lebih mengedepankan komunikasi yang baik, menjaga sikap profesional.

Serta mengutamakan pelayanan yang humanis kepada masyarakat. Sebab, sebagai pelayan publik, penghulu tidak hanya bertugas memandu prosesi akad nikah sesuai ketentuan, tetapi juga dituntut mampu membangun komunikasi yang santun dengan seluruh pihak yang terlibat dalam prosesi pernikahan. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar