Polres Lumajang Ungkap Peredaran Okerbaya, Dua Tersangka Diamankan Beserta 23 Ribu Lebih Pil Logo Y

LUMAJANG (Awalan.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta puluhan ribu butir pil berlogo Y yang diduga siap diedarkan.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil berbahaya yang menyasar wilayah setempat.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Lumajang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi jual beli obat tersebut.

“Selain pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka TA yang diduga sebagai pemasok. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap TA di lokasi berbeda.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” terang Ipda Suprapto.

Dari tangan TA, polisi juga menyita barang bukti pil logo Y dalam jumlah besar serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Lumajang juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat berbahaya di lingkungan sekitar.

“Kami membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa, dan setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. [Al/Red]