LUMAJANG (Awalan.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api di wilayah Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan hasil curian.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial UG dan SB, warga Kecamatan Yosowilangun, serta RN, warga Kecamatan Tempeh yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang menemukan sejumlah potongan rel kereta api milik PT KAI yang disembunyikan di semak-semak sekitar lahan tebu di Desa Kalipepe.
“Warga menemukan potongan besi rel milik PT KAI yang disembunyikan di pinggir lahan tebu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Ipda Suprapto, Sabtu (30/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, pada dini hari petugas mendapati dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan.
“Petugas melakukan pemantauan dan saat pelaku datang mengambil barang bukti menggunakan mobil pikap, keduanya langsung diamankan di lokasi,” kata Ipda Suprapto.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan enam potong rel kereta api dengan panjang berkisar antara 2,5 hingga 3 meter. Polisi juga menyita tiga unit gergaji pemotong besi yang diduga digunakan untuk memotong rel tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga memotong rel menggunakan gergaji besi manual. Setelah berhasil dipotong, rel disembunyikan di semak-semak sebelum diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka RN yang diduga menjadi penadah. Polisi menemukan fakta bahwa rel hasil curian dijual kepada RN dengan harga sekitar Rp4.000 per kilogram.
“Mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut rel tersebut juga diketahui merupakan milik tersangka penadah,” ungkap Ipda Suprapto.
Meski demikian, polisi memastikan pencurian tersebut tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api. Sebab, rel yang dicuri berasal dari jalur kereta api yang sudah tidak aktif di wilayah Kecamatan Yosowilangun.
“Itu merupakan jalur yang sudah tidak aktif, sehingga tidak berdampak terhadap perjalanan kereta api,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka UG dan SB dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka RN dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. [Red]






