MALANG (Awalan.id) – Polres Malang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial FM (34), MR (33), dan M (49), yang merupakan warga Kecamatan Kromengan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi. Aksi ilegal tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Saat penggerebekan pada Jumat (17/4/2026), petugas menemukan tersangka FM tengah memindahkan LPG subsidi ke tabung Bright Gas, 12 kilogram tanpa segel resmi. Para tersangka menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai. Gas hasil pemindahan dijual dari tersangka FM ke MR seharga Rp140 ribu, kemudian ke M seharga Rp150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga Rp200 ribu.
Dari praktik tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram. Modus yang digunakan tergolong sederhana namun berbahaya, yakni memanfaatkan pipa besi modifikasi sepanjang 10–11 sentimeter untuk memindahkan gas dengan memanfaatkan perbedaan tekanan.

“Bahkan, tabung 12 kilogram didinginkan agar proses pemindahan lebih cepat. Empat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Dalam pengrebekan ini, turut diamankan barang bukti berupa 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, alat suntik gas dari pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta sejumlah ponsel. Kasat menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan konsumen dengan sistem distribusi sesuai pesanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan stok LPG di wilayahnya masih dalam kondisi aman.
“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. [Al/Red]






