Header Menu Detik Style

Terdakwa Kasus Mutilasi di Mojokerto Dituntut Seumur Hidup, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Caption : Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Alvi Maulana (24) usai menjalani persidangan di PN Mojokerto.

MOJOKERTO (Awalan.id) – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang sempat tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alvi Maulana (24) dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan tersebut, JPU Ari Budiarti mendakwa terdakwa dengan Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pembunuhan berencana, yang menggantikan Pasal 340 KUHP lama. “Alvi Maulana bin Samsudin bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP,” tegasnya, Senin (6/4/2026).

Terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara itu dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana sehingga dituntut pidana penjara seumur hidup. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.

Majelis menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada Senin, 13 April 2026 mendatang. “Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada hari Senin minggu depan, tanggal 13 April 2026,” ujarnya Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto memastikan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Ia menegaskan pihaknya menghormati tuntutan JPU, namun menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Kami menghormati dan mengapresiasi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun kami akan mengajukan pembelaan minggu depan. Salah satu poin utama adalah tidak adanya unsur perencanaan dalam peristiwa ini,” ujarnya usai persidangan.

Edi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli forensik psikiatri yang dihadirkan JPU, peristiwa tersebut dinilai bukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, pihaknya meyakini terdakwa lebih tepat dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan tidak prosedural yang dialami terdakwa saat proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, kliennya mengalami tindakan kekerasan saat dibawa dari Surabaya ke Mojokerto. Pihaknya menilai ada tindakan kesewenang-wenangan.

“Terdakwa ditembak di kedua kakinya padahal tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri. Ini menjadi catatan penting bagi kami. Apapun putusannya nanti akan kami hormati. Namun jika diperlukan, kami juga menyiapkan langkah hukum berikutnya, termasuk kasasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digemparkan dengan penemuan potongan kaki manusia di jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, pada Sabtu (31/8/2025). Potongan tubuh dalam kondisi membusuk itu ditemukan di dasar jurang sedalam sekitar lima meter, disertai bagian tubuh lain yang tercecer di sekitar lokasi. [Mia/Red]

 

 

Tags :

Menarik Lainnya