Header Menu Detik Style

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan Mesin Pelinting Rokok, Wabup Turun Langsung Pantau Industri Tembakau

Caption : Wabup Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, bersama tim terpadu dari Disperindag Kabupaten Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo, serta Disperindag Provinsi Jawa Timur melakukan pengawasan di PT Rajawali Sumber Rejeki, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal.

Mojokerto (Awalan.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memperketat pengawasan terhadap kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting rokok sebagai langkah memastikan legalitas serta kepatuhan industri hasil tembakau di wilayah setempat. Kegiatan ini menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Pengawasan dilakukan di PT Rajawali Sumber Rejeki, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, dan dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, bersama tim terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo, serta Disperindag Provinsi Jawa Timur.

Berjalan Sesuai Regulasi

Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Noerhono menjelaskan bahwa pengawasan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, diantaranya UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, serta Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 mengenai pendaftaran dan pengawasan mesin sigaret.

“Pengawasan ini memastikan seluruh mesin pelinting di Mojokerto terdaftar, digunakan sesuai ketentuan, dan tidak disalahgunakan untuk produksi ilegal. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian. Pengawasan menggunakan anggaran DBHCHT 2025 dengan pagu Rp15 juta untuk pelaksanaan semester pertama dan kedua,” ungkapnya.

Kontribusi Besar Industri Tembakau

Wabup Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian menegaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan sektor strategis yang menopang perekonomian daerah. Selain menyerap banyak tenaga kerja, sektor ini menjadi sumber penerimaan penting melalui cukai. Tercatat ada 3.618 tenaga kerja terserap dari industri hasil tembakau di Mojokerto.

“Daerah juga menerima DBHCHT sebesar Rp37,28 miliar. Ini menunjukkan peran besar sektor ini bagi kesejahteraan masyarakat. Pengawasan mesin pelinting merupakan amanat Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024, sehingga wajib dijalankan secara berkala,” katanya.

PT Rajawali Sumber Rejeki Jadi Prioritas Pengawasan

Kabupaten Mojokerto saat ini memiliki sembilan industri hasil tembakau, meliputi pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), hingga industri vape. PT Rajawali Sumber Rejeki menjadi satu-satunya pabrik SKM di Kabupaten Mojokerto, sehingga pengawasan mesin pelinting di perusahaan ini menjadi prioritas utama.

“Pengawasan diperlukan agar setiap mesin pelinting terpantau penggunaannya, sekaligus mencegah produksi rokok ilegal. Kolaborasi dengan Bea Cukai dan Disperindag Provinsi sangat penting. Terima masih kepada PT Rajawali Sumber Rejeki yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian daerah dan kami berharap perusahaan agar memastikan seluruh mesin pelinting teregistrasi dan digunakan sesuai aturan,” ujarnya.

Pemkab Mojokerto berkomitmen melaksanakan pengawasan mesin pelinting rokok secara rutin setiap semester, yakni pada Juni dan Desember. Kegiatan pengawasan ditutup dengan peninjauan langsung ke area produksi PT Rajawali Sumber Rejeki, termasuk unit mesin pelinting rokok yang menjadi fokus inspeksi.

Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi operasional industri hasil tembakau dan mencegah pelanggaran yang dapat merugikan negara maupun masyarakat. [Mia]

Tags :

Menarik Lainnya