BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Nilai Temuan Capai Rp16,17 Miliar

MOJOKERTO (Awalan.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar sarana produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan berbagai produk kosmetik, bahan baku, hingga peralatan produksi dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp16,17 miliar.

Pengungkapan ini menjadi perhatian setelah BPOM menemukan sejumlah sampel kosmetik dan bahan baku yang diduga mengandung enam jenis bahan yang tidak diperbolehkan digunakan secara sembarangan dalam kosmetik. Sedikitnya 150 jenis kosmetik diketahui diproduksi di lokasi tersebut dan diduga dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan.

Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026). “Pengungkapan berawal dari pemantauan dan pendalaman informasi terkait peredaran produk kosmetik yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Dari barang temuan, estimasi nilainya Rp16.178.112.500,” ujarnya.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, mulai dari mesin pengisian, mesin pencetak kode, bahan baku, hingga berbagai kemasan kosmetik. Sebagian produk diketahui menggunakan kemasan polos tanpa informasi label yang memadai.

Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan konsumen untuk mengetahui kandungan serta keamanan produk yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap bahan baku dan sampel produk jadi, BPOM menemukan dugaan kandungan asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol.

Menurut Taruna, penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kosmetik tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan kulit. Efek samping yang dapat muncul antara lain kulit kemerahan, sensasi terbakar, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit.

“Penggunaan hidrokuinon secara tidak tepat dan dalam jangka panjang juga berpotensi menyebabkan gangguan kulit. Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Karena itu, setiap produk yang beredar harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Taruna menambahkan, BPOM terus memperkuat pengawasan untuk memastikan setiap produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu. Produk yang tidak memenuhi standar tersebut berpotensi membahayakan dan merugikan masyarakat.

Dalam pengungkapan ini, petugas telah mengamankan barang-barang yang ditemukan di lokasi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. BPOM juga menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan pemasaran kosmetik tersebut. Menurutnya, terdapat sekitar 50 karyawan yang bekerja di sarana produksi itu.

“Kami sudah dapat data-datanya, tetapi demi kepentingan penyelidikan kami tidak bisa menyampaikan. Nanti kami umumkan. Temuan ini masih terus dikembangkan. Penanganan perkara saat ini masih berlangsung,” katanya.

Dalam prosesnya, BPOM mendapat dukungan dari TNI, kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, BPOM menyatakan proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1).

BPOM mengimbau masyarakat lebih cermat dalam memilih kosmetik, memastikan produk memiliki izin edar yang sesuai, serta memperhatikan informasi pada kemasan. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan produk yang tidak jelas kandungan maupun asal-usulnya. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar