Pemkab Mojokerto Gandeng Ojol Cegah Peredaran Rokok Ilegal

MOJOKERTO (Awalan.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggandeng komunitas pengemudi ojek online (ojol) untuk mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M Taufiqurrahman mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, pengemudi ojol menjadi sasaran sosialisasi karena memiliki aktivitas yang berkaitan dengan pengangkutan dan pengiriman barang.

“Kami berharap para pengemudi ojek online memahami aturan cukai, mengetahui risiko hukum pengangkutan barang kena cukai ilegal, serta ikut berperan mencegah dan melaporkan dugaan pelanggaran,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama KPPBC Madya Pabean Sidoarjo sebelumnya telah melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal. Pada 2025, petugas mengamankan 4.538 bungkus rokok ilegal atau 90.330 batang dengan nilai sekitar Rp90,3 juta. Sedangkan pada semester pertama 2026, operasi kembali menemukan 2.566 bungkus rokok ilegal atau 301.580 batang dengan estimasi nilai sekitar Rp31,5 juta.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

“Pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak bisa hanya dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum dan pengawasan bersama,” kata Gus Barra (sapaan akrab, red).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Polres Mojokerto, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Melalui sosialisasi ini, Pemkab Mojokerto berharap para pengemudi ojol dapat menjadi mitra pemerintah dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat di daerah. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *