Truk Ugal-ugalan dari Suramadu hingga Dupak Viral, Polisi Tilang Sopir dan Kernet
SURABAYA (Awalan.id) – Aksi sebuah truk yang melaju ugal-ugalan dari kawasan Jembatan Suramadu hingga Jalan Dupak, Surabaya, viral di media sosial. Kendaraan tersebut terlihat melaju dengan kecepatan tinggi hingga beberapa kali bergerak zigzag di tengah jalan.
Dalam rekaman video yang beredar, truk berukuran besar itu bahkan tampak sengaja digoyang-goyangkan saat melintas di jalan raya. Aksi tersebut semakin menjadi sorotan ketika kernet truk terlihat mengeluarkan sebagian tubuhnya melalui jendela sambil berjoget ketika kendaraan masih melaju.
Video aksi berbahaya tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, salah satunya melalui platform TikTok. Perilaku berkendara itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi, kernet, maupun pengguna jalan lainnya.
Menindaklanjuti video yang viral, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kendaraan serta orang-orang yang terlibat. Polisi kemudian mengamankan pengemudi truk berinisial N bersama kernetnya. Keduanya diberikan tindakan sesuai ketentuan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Sayfudin Rodji mengatakan, polisi memberikan sanksi tilang kepada keduanya. Selain itu, pengemudi dan kernet diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. “Kami melakukan penindakan berupa tilang terhadap keduanya,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa jalan raya merupakan ruang bersama yang harus digunakan dengan mengutamakan keselamatan.
Terlebih, kendaraan besar seperti truk memiliki karakteristik pengendalian dan jarak pengereman yang berbeda dibandingkan kendaraan berukuran lebih kecil. Manuver berbahaya seperti berkendara zigzag dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Selalu utamakan keselamatan, patuhi aturan lalu lintas, dan jangan melakukan tindakan berkendara secara ugal-ugalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Usai mendapatkan tindakan dari kepolisian, pengemudi truk berinisial N menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang merasa terganggu maupun dirugikan akibat aksinya.
N mengakui cara berkendara tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Ia juga menyatakan telah menerima tindakan dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan berjanji menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu maupun dirugikan. Saya menyadari tindakan tersebut tidak dibenarkan dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya. [Al/Red]


