Tempat Usaha Rongsokan di Sooko Mojokerto Terbakar, Warga Panik

MOJOKERTO (Awalan.id) – Tempat usaha rongsokan yang berada di Gang 4 RT 1 RW 4, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, terbakar pada Senin (31/8/2026) siang. Kebakaran terjadi di lokasi yang berada dekat dengan permukiman warga.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kebakaran kepada petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman. Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan, masing-masing satu unit dari BPBD Kabupaten Mojokerto dan satu unit dari Damkar Kota Mojokerto.

Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik (KL) BPBD Kabupaten Mojokerto, Abdul Khakim mengatakan, kebakaran melanda rumah yang digunakan sebagai tempat usaha rongsokan milik Kusbandi.

“Berdasarkan laporan yang diterima dari media sosial bahwasanya telah terjadi kebakaran tempat usaha (rongsokan) dekat pemukiman warga. Dua unit mobil PMK diterjunkan, satu unit PMK BPBD Kabupaten Mojokerto dan satu unit PMK Kota Mojokerto,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pemadaman sekaligus pembasahan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran kembali. Penanganan juga dibantu petugas kepolisian dari Polsek setempat, Koramil, relawan, serta masyarakat.

“Material yang terbakar berupa rumah tempat usaha rongsokan dengan luas area terdampak sekitar 4 x 6 meter persegi. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Karena saat kejadian, pemilik sedang tidak ada di lokasi,” katanya.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah api padam, petugas melanjutkan proses pembasahan untuk mengantisipasi munculnya kembali bara api dari material rongsokan yang terbakar. Sementara itu, nilai kerugian material akibat kebakaran tersebut masih dalam proses penghitungan.

“Penyebab kejadian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian termasuk kerugian yang dialami oleh pemilik tempat usaha rongsokan tersebut,” tegasnya. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *