Polrestabes Surabaya Tetapkan 45 Tersangka dalam Kasus Sindikat Penipuan Siber Internasional
SURABAYA (Awalan.id) – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menyasar warga negara asing sebagai korban penipuan. Hingga kini, penyidik telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI). Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk memburu sejumlah tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri guna memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China. Sejumlah korban di Jepang telah dimintai keterangan.
Sedangkan pemeriksaan terhadap korban di China segera dilakukan untuk melengkapi alat bukti penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban. Seluruh korban diketahui merupakan warga negara Jepang dan China.

Dari hasil penyidikan terungkap, para pelaku menjalankan aksinya menggunakan puluhan telepon seluler untuk menghubungi korban melalui sambungan telepon maupun video call. Mereka menyamar sebagai aparat kepolisian dan menuduh korban terlibat tindak pidana, seperti pencucian uang.
Dengan modus tersebut, korban dipaksa mentransfer sejumlah uang kepada para pelaku. Untuk meyakinkan korban, sindikat itu bahkan menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi dan dibuat kedap suara sehingga saat video call berlangsung tampak seperti proses pemeriksaan resmi.
Selain itu, hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik menemukan sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang dan puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah disiapkan sebagai target penipuan berikutnya. Saat ini, penyidik masih mendalami barang bukti digital.
Termasuk menelusuri jaringan pelaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum, termasuk kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Khusus untuk kasus yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban. Kapolrestabes Surabaya menegaskan pihaknya akan menuntaskan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Al/Red]


