Polres Jember Ungkap 24 Kasus Narkoba, 30 Tersangka Diamankan dalam Sebulan

JEMBER (Awalan.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei 2026 hingga pekan pertama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 30 tersangka, termasuk lima orang yang merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condro Putra mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember.

“Dari 30 tersangka yang diamankan, lima orang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ujar AKBP Bobby dalam konferensi pers, Sabtu (13/6/2026) kemarin.

Dalam pengungkapan 24 kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 144,29 gram sabu dan 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika turut diamankan.

Menurut AKBP Bobby, pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial SAJ dengan barang bukti berupa 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka diduga memperoleh narkotika tersebut dari jaringan luar daerah untuk diedarkan di Kabupaten Jember. Modus yang digunakan yakni sistem ranjau, dengan menempatkan barang di lokasi tertentu guna menghindari kontak langsung dengan pembeli.

Selain kasus di Patrang, Satresnarkoba Polres Jember juga mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114. Mereka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran serta jumlah barang bukti yang dikuasai.

AKBP Bobby menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Polres Jember memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menekan peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Jember. [Al/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *