MOJOKERTO (Awalan.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25). Usai putusan dibacakan, tim kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan mengajukan banding.
Sidang lanjutan terdakwa Alvi Maulana (24) dengan agenda pembacaan putusan digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4/2026). Majelis hakim dipimpin Jenny Tulak dengan anggota Tri Sugondo dan B.M. Cintia Buana secara bergantian membacakan amar putusan.
“Menyatakan terdakwa Alvi Maulana bin Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, pengganti Pasal 340 KUHP lama mengenai pembunuhan berencana.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan menerima waktu pikir-pikir dan mengajukan banding.
“Putusan tetap sama dengan tuntutan JPU, sehingga tim kuasa hukum akan mengajukan upaya banding. Ada hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim, namun ada juga yang sama sekali tidak dipertimbangkan,” katanya.
Menurut Edi, dalam fakta persidangan unsur perencanaan dinilai belum terbukti. Ia menyebut keterangan saksi ahli menyatakan perbuatan terdakwa lebih dipicu emosi yang sangat ekstrem, bukan tindakan yang direncanakan. Kasus ini sebelumnya menggemparkan warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Pencari rumput menemukan potongan kaki manusia di jurang tepi Jalan Turunan AMD Sendi, Sabtu (31/8/2025). Potongan kaki kiri korban ditemukan dalam kondisi membusuk di dasar jurang sedalam sekitar lima meter. Tak jauh dari lokasi, warga juga menemukan bagian tubuh lain berupa potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal penemuan. [Mia/Red]






