Header Menu Detik Style

Polres Jember Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Pelaku Modifikasi Mobil untuk Sedot Pertalite

Caption: Barang bukti BBM bersubsidi.

JEMBER (Awalan.id) – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap jajaran Polres Jember Polda Jawa Timur. Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan saat melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU pada Minggu (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengisian BBM secara berulang dengan pola tidak wajar di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Polres Jember bersama Resmob Timur langsung melakukan pemantauan di lokasi.

Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian BBM jenis pertalite secara berulang. Curiga dengan aktivitas tersebut, polisi segera menghentikan kendaraan saat keluar dari area SPBU. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi pertalite.

Selain itu, kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi menggunakan pompa air dan selang khusus yang diduga digunakan untuk menyedot serta memindahkan BBM secara ilegal. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jember untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Modus yang digunakan sudah terencana, kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan. Ini jelas merugikan masyarakat dan tidak akan kami toleransi,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Masih kata Kanit, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang Migas dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Jember memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat. [Al/Red]

Tags :

Menarik Lainnya