Header Menu Detik Style

Polres Bondowoso Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Caption : Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono merilis pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

BONDOWOSO (Awalan.id) – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya berinisial MAM (54) dan M (63), yang merupakan warga Bondowoso. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mewakili Kapolres AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 1,015 ton,” ujarnya.

BBM jenis Pertalite kurang lebih 1,015 ton tersebut rencananya akan dijual ke kios-kios dengan harga di atas ketentuan. Iptu Wawan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat luas.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dampak dari penyimpangan ini dapat memicu kelangkaan BBM di masyarakat, menyebabkan antrean panjang di SPBU,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, juga berdampak pada meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi. Hal tersebut pada akhirnya berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok yang sangat bergantung pada BBM subsidi.

“Kami komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran distribusi BBM subsidi. Menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar. [Al/Red]

 

Tags :

Menarik Lainnya