SURABAYA (Awalan.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Dalam pengungkapan terbaru, polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di sebuah gudang di kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (19/4/2026) malam. Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan sekitar 1.000 karton minyak goreng MinyaKita yang siap edar.
“Setiap karton berisi empat jerigen berlabel 5 liter. Namun setelah dilakukan pengukuran ulang bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan bahwa isi minyak goreng tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa setiap jerigen yang seharusnya berisi 5 liter hanya terisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter. Bahkan, dari proses produksi diketahui mesin telah diatur untuk mengisi sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter per jerigen. Meski demikian, produk tersebut dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter. Selisih dari pengurangan isi tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku. Polisi mengungkap praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, dengan keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, serta dokumen distribusi. Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kepada Satgas Pangan. [Al/Red]






