Header Menu Detik Style

PN Mojokerto Eksekusi Ruko Sengketa di Jalan Gajahmada

Caption: Eksekusi ruko di Jalan Gajahmada Nomor 44A, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

 

 

Mojokerto (Awalan.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Gajahmada Nomor 44A, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Eksekusi dilakukan setelah perkara sengketa kepemilikan ruko seluas 96 meter persegi itu berkekuatan hukum tetap.

Juru sita PN Mojokerto terpaksa membongkar pintu ruko yang terkunci dari dalam dan mengeluarkan sejumlah barang dari dalam ruko. Aparat Polres Mojokerto Kota turut mengawal proses eksekusi agar berjalan aman dan lancar.

Kuasa hukum penggugat, H. Nur Khosim SH, MH, menjelaskan perkara ini bermula dari utang piutang. Kliennya, Ivan Wibowo, menalangi utang tergugat yang hampir dilelang bank dengan kesepakatan jual beli senilai Rp780 juta. Namun perjanjian pelunasan dan pengosongan yang disepakati tidak dipenuhi hingga batas waktu berakhir.

“Semua upaya hukum tergugat sudah ditempuh dan ditolak. Karena itu eksekusi harus dijalankan,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Sementara itu, pihak tergugat Sugeng Subagio membantah pernah menjual ruko tersebut. Ia menilai letak bangunan yang dieksekusi tidak sesuai dengan putusan pengadilan dan menyebut seharusnya perkara tersebut masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sugeng juga menilai eksekusi dilakukan tanpa penjelasan yang terbuka.

“Perkara utang piutang pakai sertifikat ini. Kita berupaya mengembalikan tapi tidak mau, tahu-tahu sertifikat dibalik nama, saya digugat dan timbullah perkara ini. Kita sudah taat. Saya sudah menunggu sejak pagi di Kantor Kelurahan Gedongan, tapi eksekusi langsung dilakukan tanpa penjelasan. Rasanya seperti dipermainkan,” tegasnya.

Dengan selesainya eksekusi ini, PN Mojokerto menegaskan kepemilikan sah atas ruko tersebut kembali kepada Ivan Wibowo sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah. [Mia]

 

 

 

Tags :

Menarik Lainnya