Menangis Saat Diinterogasi, Tersangka Curanmor di Ngoro Mojokerto Menyesal Istri Sakit dan Anak Masih Sekolah

MOJOKERTO (Awalan.id) – Penyesalan terlihat dari seorang tersangka pencurian sepeda motor Honda CRF di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Kabupaten Mojokerto. Saat menjalani interogasi polisi, tersangka menangis dan mengaku menyesali perbuatannya karena masih memiliki tanggungan keluarga.

Termasuk istri yang sedang sakit dan anak yang masih sekolah. Tersangka berinisial RK (35) bersama rekannya, MAR (21), diamankan Unit Reskrim Polsek Ngoro pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya ditangkap di area parkir sebuah toko di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro.

Dalam keterangannya kepada petugas, salah satu tersangka mengaku sebelumnya bekerja sebagai sopir truk. Namun, ia telah kehilangan pekerjaan sehingga harus menghadapi kondisi ekonomi yang sulit. Ia pun mengungkapkan penyesalannya karena masih memiliki tanggungan keluarga.

Meski mengaku menyesal, keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum. Kasus ini bermula pada Selasa (19/5/2026). Saat itu, korban yang bekerja di kawasan industri memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna putih hitam di area parkir luar PT Indoworld karena tempat parkir di dalam perusahaan sudah penuh.

Namun, ketika pulang kerja sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta dan melaporkannya ke Polsek Ngoro. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat petugas memeriksa salah satu terduga pelaku, rekannya sempat berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pembatas toko. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk memanipulasi kunci kontak, kunci palsu, perangkat magnet yang telah dimodifikasi, telepon genggam, pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta satu unit sepeda motor Honda PCX.

Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi mengatakan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan kedua tersangka.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ngoro. Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta pemilihan lokasi parkir yang aman dan terpantau CCTV diharapkan dapat meminimalkan risiko pencurian kendaraan bermotor. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar