Surabaya (Awalan.id) – Polda Jawa Timur dan seluruh jajaran satuan wilayah Polresta Polrestabes berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperai lintas kota. Hasilnya sebanyak 142 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 157 selama Januari 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (24/1) mengatakan
dari pengungkapan itu Polda Jawa Timur juga berhasil mengamankan 142 orang tersangka dan barang bukti 134 kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat.
“Pengungkapan ini dalam kurun waktu lebih kurang Tiga Minggu di Bulan Januari 2025,” jelas Kombes Pol Dirmanto.
Sementara Direktur Reses Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan ini merupakan hasil ungkap dalam kurun waktu 23 hari, mulai dari 1 Januari sampai dengan 23 Januari 2025.
Rincian dari hasil ungkap kasus curanmor tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka dan mengamankan barang bukti 14 unit kendaraan roda dua. Satreskrim Polresta Polrestabes jajaran sebanyak 152 kasus dengan 135 tersangka, dengan barang bukti sebanyak 120 unit kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.
“Untuk tersangka yang diamankan oleh Satreskrim jajaran ada 130 dewasa 5 diantaranya masih anak-anak,” kata Kombes Pol Farman.
Sementara dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, ada ada beberapa tersangka yang merupakan pelaku lama atau resedivis. Dalam pengungkapan kasus atau perkara curanmor ini yang paling banyak mengungkap adalah Polrestabes Surabaya
“Ada yang resedivis, antara lain di Polres Lamongan ada 2 tersangka, Polres Pasuruan Kota 2 tersangka dan di Polrestabes 1 tersangka. Kami memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya, yang sudah berhasil mengungkap 18 tersangka, dengan jumlah barang bukti sebanyak 14 kendaraan bermotor dan kasusnya sebanyak 25 kasus,” ujar Kombes Pol Farman.
Masih kata Kombes Pol Farman ada sejumlah barang bukti kendaraan bermotor, termasuk plat nomor sebanyak 114 hasil curian yang kemudian dijual di beberapa daerah. Pelaku menjual barang hasil kejahatannya melalui grup medsos, atau secara perorangan dari mulut ke mulut dari lingkaran mereka. Untuk para pelaku curanmor atau pelaku kejahatan lain, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terukur.
“Kami menegaskan kepada para pelaku dan para resedivis, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur apabila kemudian kami temukan ada dilakukan perbuatan pencurian pemberatan, apalagi pencurian kekerasan yang belakangan ini marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan itu juga Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan secara simbolis, 1 unit kendaraan roda dua, kepada salah satu korban kejahatan yang sudah terjadi dan berhasil diungkap. (RED)