Polres Mojokerto Ungkap Curanmor Berantai, Empat Orang Diamankan
MOJOKERTO (Awalan.id) – Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan secara berlanjut serta penadahan hasil kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, terdiri dari satu pelaku pencurian dan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah.
Waka Polres Mojokerto, Kompol Grandika Indra Waspada mengatakan, tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial MIM (34), warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai penadah masing-masing berinisial FR (25), JM (35), dan MS (27).
“FR warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran dan JM warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir. Sedangkan MS warga Desa Rongdakam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Pelaku utama MIM diamankan di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi memanfaatkan rekaman kamera CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa aksi pencurian yang dilakukan MIM tidak hanya terjadi di satu lokasi.
Pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada tiga orang lainnya yang diduga membeli sepeda motor hasil curian. Ketiganya diamankan di wilayah Kota Surabaya.
“Jadi dari pelaku dijual ke penadah satu, dijual lagi ke penadah kedua dan dijual lagi ke penadah ketiga,” jelasnya.
Salah satu aksi pencurian terjadi pada 18 Juli 2026 di wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir di teras rumah. Kondisi kendaraan tersebut saat itu masih terdapat kunci yang tertancap.
“Pelaku kemudian mengambil sepeda motor setelah memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terlebih dahulu mengamati situasi sebelum menjalankan aksinya,” katanya.

Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pergi. Kendaraan hasil pencurian kemudian dijual kepada pihak lain. Modus yang digunakan pelaku adalah berjalan kaki mencari sepeda motor yang menjadi sasaran, khususnya kendaraan yang kuncinya masih tertinggal.
MIM diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus penggelapan pada 2024. Ia sempat divonis dua tahun 10 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Medaeng. Sementara itu, MS yang diduga sebagai salah satu penadah juga pernah dihukum dalam perkara pencurian sebanyak dua kali.
“Pada 2021, MS divonis satu tahun tiga bulan, kemudian pada 2023 divonis satu tahun 10 bulan. Keduanya dijalani di Lapas Medaeng. Dari pengakuan pelaku, TKP ada di Pungging, Ngoro, Mojosari, Bangsal,” paparnya.
Selain sejumlah lokasi tersebut, polisi masih menemukan sedikitnya 10 lokasi lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi pencurian yang dilakukan MIM di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu unit Honda Scoopy, satu unit telepon seluler, uang tunai, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta STNK kendaraan. MIM dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara tiga orang yang diduga sebagai penadah disangkakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta. “Masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor. [Mia/Red]




