Polres Ngawi Amankan Dua Pelaku Pencurian Mesin Diesel
NGAWI (Awalan.id) – Keresahan petani di Kabupaten Ngawi akibat hilangnya mesin diesel penyedot air (alkon) akhirnya terjawab. Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membekuk dua pelaku yang diduga spesialis pencurian mesin diesel di area persawahan.
Kedua tersangka, BP (31) dan WJA (22), warga Kecamatan Widodaren, Ngawi, ditangkap hanya beberapa jam setelah polisi menerima laporan kehilangan dari seorang petani. Keduanya disergap petugas pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Rest Area Tugu, Kecamatan Mantingan.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatreskrim, AKP Pras Ardinata mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya satu unit mesin diesel milik petani di area persawahan Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren.
“Lokasi penangkapan berada di jalur perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mesin tersebut raib saat dipasang di area persawahan Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren,” ujar AKP Pras, Kamis (10/9/2026).
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian mengarah kepada kedua tersangka. Keduanya diduga memiliki modus khusus untuk mengincar mesin diesel yang digunakan petani untuk mengairi sawah. Mereka berpura-pura mencari ikan pada malam hari di sekitar area persawahan warga.

“Begitu melihat ada mesin diesel alkon yang terpasang di sawah tanpa pengawasan, mereka langsung mempreteli dan mengangkutnya. Tak berhenti pada satu kasus, petugas melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka,” katanya.
Hasilnya, mereka diduga telah beraksi di sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP). Aksi pencurian tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Widodaren, Pengkol Kecamatan Mantingan, kawasan Monumen Suryo Kecamatan Kedunggalar, serta Kedunglengki Kecamatan Mantingan.
Mesin diesel hasil curian kemudian dijual ke luar daerah, di antaranya Sragen hingga Yogyakarta. Uang hasil penjualan dibagi rata oleh kedua tersangka dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu unit mesin diesel alkon Nero AJD GX 160 warna merah milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan sisa barang bukti dari sejumlah TKP lainnya.
AKP Pras mengimbau petani agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap peralatan pertanian yang ditinggalkan di area persawahan pada malam hari.
“Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat ada pergerakan atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan Anda,” pungkasnya. [Al/Red]


