Hotspot Muncul di Gunung Lawu Utara Ngawi, Tim Gabungan Buat Sekat Bakar
NGAWI (Awalan.id) – Jajaran Polres Ngawi Polda Jatim bersama tim gabungan bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terdeteksi di kawasan Gunung Lawu Utara, Kabupaten Ngawi. Hotspot terdeteksi di kawasan hutan lindung BKPH Lawu Utara, tepatnya di Petak 41 RPH Campurejo, Kamis (17/9/2026).
Upaya penanganan dilakukan untuk mencegah api meluas ke kawasan hutan lainnya. Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama turun langsung memimpin pengecekan di sejumlah titik rawan kebakaran. Pemantauan dilakukan terhadap dua titik koordinat yang memiliki tingkat kepercayaan (confidence level) medium.
Yakni di wilayah Desa Karanggupito, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Dari hasil penyisiran di titik pertama, yakni Petak 42 E RPH Karangrejo, Desa Karanggupito, kondisi dinyatakan aman. Sisa api di lokasi tersebut juga telah padam sepenuhnya. Namun, tim gabungan masih menemukan titik api aktif di kawasan hutan lindung BKPH Lawu Utara, tepatnya di Petak 41 RPH Campurejo.
“Area kebakaran ini berada di kawasan Gunung Anak, Petak 41-2 Desa Karanggupito, yang berbatasan langsung dengan Petak 39-2 RPH Manyul, Desa Girimulyo, Kecamatan Jogorogo,” ujarnya.

Untuk mencegah pergerakan api, Kapolres Ngawi bersama Perhutani, instansi terkait dan relawan membuat ilaran atau sekat bakar. Sekat bakar dibuat di sepanjang jalur Petak 42 B1, 42 C2, hingga Petak 42 D1 RPH Campurejo. Langkah tersebut dilakukan untuk melokalisasi api agar tidak menjalar ke area lain.
“Kami bersama seluruh unsur terkait akan terus bersiaga untuk memantau dan memutus pergerakan api,” katanya.
Selain penanganan di lapangan, tim gabungan juga mendirikan Posko Darurat Karhutla. Posko tersebut berada di wilayah RPH Campurejo Karanggupito dan RPH Manyul Jogorogo. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat maupun pendaki agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan.
Di antaranya membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat perapian di sekitar kawasan hutan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika melihat kepulan asap atau menemukan titik api baru. Laporan dapat disampaikan melalui pos terdekat maupun layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis. [Mia/Red]
Berita Terkait

