Hampir 814 Gram Sabu dan 66 Ribu Pil Double L Dimusnahkan Kejari Mojokerto
MOJOKERTO (Awalan.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari berbagai jenis barang bukti tersebut, narkotika menjadi salah satu yang paling mencolok.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Fauzi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 136 perkara tindak pidana umum, satu perkara tindak pidana ringan (tipiring), dan satu perkara tindak pidana khusus. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 813,9432 gram, ganja 29,906 gram.
“Serta obat keras jenis Double L sebanyak 66.860 butir. Selain narkotika, terdapat pula 255 koli rokok, enam botol minuman keras, 13 buah senjata tajam dan senjata tumpul, 94 buah pakaian, 17 unit handphone, serta 629 barang bukti lainnya,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Kajari mengungkapkan, perkara narkoba masih menjadi perkara yang cukup dominan di Kabupaten Mojokerto. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda.
“Rata-rata perkara di Kabupaten Mojokerto sebagian besar perkara narkoba. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, digrenda, direndam, ditimbun maupun dipukul dengan tujuan agar barang bukti benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali,” katanya.

Di tengah masih banyaknya perkara narkoba, Kajari mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap persoalan tersebut hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Upaya pencegahan justru harus dimulai dari lingkungan keluarga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama orang tua supaya berhati-hati, dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba sejak dini. Peran keluarga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan anak terhadap pengaruh negatif,” paparnya.
Menurut Kajari, anak perlu mendapatkan pengetahuan mengenai jenis-jenis narkoba sekaligus memahami dampak buruk yang dapat ditimbulkan. Dengan demikian, anak diharapkan memiliki bekal untuk menolak ketika berhadapan dengan narkoba di lingkungan pergaulannya.
Komunikasi antara orang tua dan anak juga perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan narkoba dapat diketahui dan dicegah sejak awal. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan narkoba masih menjadi tantangan serius.
Selain penindakan hukum, upaya edukasi dan pencegahan dari keluarga maupun masyarakat diperlukan untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto. [Mia/Red]
Berita Terkait


