Dua Pelaku Pencurian Proyektor SDN Brangkal Ditangkap Warga, Satu Residivis Narkoba
MOJOKERTO (Awalan.id) – Aksi pencurian proyektor di SDN Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga bersama perangkat desa dan penjaga sekolah. Dua pelaku yang hendak membawa kabur barang hasil curian berhasil diamankan sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.
Kanit Reskrim Polsek Sooko, IPTU Sutono, mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Rian Anggara (44), warga Dukuh Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, dan Rizal Zainudin (33), warga Kedung Mangu, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 17.25 WIB. Saat itu saksi Darma Racmadi yang melintas di Jalan Raya By Brangkal, tepat di depan SDN Brangkal, melihat seorang pria memanjat pagar sekolah, sementara seorang lainnya menunggu di tepi jalan. Melihat hal tersebut, saksi segera memberitahukan Kepala Dusun Muklisin.
Bersama penjaga sekolah, Slamet Hariyanto, serta warga sekitar, mereka mendatangi lokasi dan mendapati seorang pelaku sedang memanjat pagar keluar sekolah sambil membawa tas berwarna hitam. Seorang pelaku lainnya telah menunggu di pinggir jalan dengan sepeda motor untuk melarikan diri.
Warga kemudian berhasil menangkap kedua pelaku. Setelah diperiksa, tas yang dibawa pelaku berisi satu unit proyektor milik SDN Brangkal. Kepemilikan barang tersebut dibenarkan oleh penjaga sekolah, sementara pelaku Rian Anggara juga mengakui telah mengambilnya dari dalam sekolah.

Kanit Reskrim Polsek Sooko, IPTU Sutono, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada aparat. “Pengungkapan kasus pencurian proyektor di SDN Brangkal tidak lepas dari kontribusi warga sekitar,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Dibantu warga, perangkat desa, dan penjaga sekolah yang melaporkan adanya orang yang masuk ke sekolah, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Sooko. Kedua pelaku berhasil diamankan, meski keduanya juga sempat dipukul warga yang geram.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pelaku masuk ke dalam sekolah dengan cara mendobrak pintu dan merusak kamera CCTV sebelum mengambil satu buah tas yang berisi proyektor. IPTU Sutono menambahkan, salah satu pelaku, yakni Rizal Zainudin, merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 2 bulan di Lapas Madiun.
“Sementara berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi pencurian di SDN Brangkal tersebut baru pertama kali mereka lakukan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf b dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. [Mia/Red]


