Kembangkan Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polres Ngawi Tangkap Pengedar Sabu di Madiun

NGAWI (Awalan.id) – Komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Satresnarkoba, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram. Barang haram itu telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Antara lain timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor. Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo pada, Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada RS. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RS.

RS diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Saat penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Ngawi dalam memerangi peredaran narkotika. “Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [Al/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *