BOJONEGORO (Awalan.id) – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan praktik ilegal tersebut dilakukan secara sistematis oleh tersangka berinisial JI (49), warga Kecamatan Kapas.
Menurut AKBP Afrian, tersangka memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram menggunakan selang regulator yang disambungkan ke mulut masing-masing tabung. Gas hasil oplosan itu kemudian dijual kembali kepada konsumen.
Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menerima laporan masyarakat pada awal Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah tersangka pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku,” ujar AKBP Afrian saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026) kemarin.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung LPG kosong, segel, karet seal, satu unit truk, timbangan, serta berbagai alat pendukung lainnya.
Polisi menyebut aktivitas pengoplosan tersebut telah dijalankan tersangka sejak September 2025 hingga Mei 2026. Kepada penyidik, tersangka mengaku belajar cara melakukan pengoplosan dari tutorial di media sosial.
AKBP Afrian menegaskan penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya. [Al/Red]






