Header Menu Detik Style

Penggerebekan di Gondang Mojokerto, Polisi Ringkus Kakak Beradik Pengedar Ribuan Pil Double L

Caption : Sejumlah barang bukti yang diamankan dari dua tersangka yang merupakan kakak beradik.

MOJOKERTO (Awalan.id) – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kali ini, aparat Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus dua pria yang merupakan kakak beradik saat penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang.

Kedua tersangka berinisial LS (35) dan FS (25) ditangkap pada, Jumat (1/5/2026) malam. Penindakan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang kerap didatangi orang tak dikenal.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi dari masyarakat. “Tim melakukan pemantauan dan pendalaman, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ribuan pil double L yang siap edar. Total barang bukti mencapai 7.926 butir yang disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik, bungkus rokok, hingga plastik kresek. Tak hanya itu, petugas juga menyita barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Seperti tas selempang, isolasi bening, botol bekas, uang tunai Rp191 ribu, serta sejumlah telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka LS mengaku mendapatkan pasokan pil dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini. Jaringan di atasnya masih kami telusuri dan pemasok utama sedang dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman pidana karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Ini demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. [Mia/Red]

Tags :

Menarik Lainnya