JAKARTA (Awalan.id) — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan bersama barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan situs wellstore yang diduga menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing. “Situs tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yakni perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi akses ilegal,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman, ditemukan pula penggunaan akun Telegram berbasis bot sebagai media transaksi dan distribusi. Menurutnya, tersangka GWL telah mengembangkan dan menyempurnakan phishing tools sejak 2017 sebelum mulai memasarkannya pada 2018 melalui sejumlah situs, termasuk wellstore, wellsoft, dan platform lain yang terintegrasi dengan Telegram.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pengungkapan perkara berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya. Penyelidikan kemudian diperkuat dengan metode undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan fungsi ilegal perangkat lunak tersebut.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools berskala internasional dengan 2.440 pembeli dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, serta sekitar 34.000 korban di seluruh dunia. Kedua tersangka ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Total kerugian global akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar. Wakabareskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
“Ini merupakan bagian dari upaya kami memutus ekosistem kejahatan digital lintas negara serta melindungi masyarakat dari ancaman siber yang semakin kompleks,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam pemberantasan kejahatan siber di Indonesia. Ke depan, Polri memastikan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna menghadapi perkembangan modus kejahatan digital yang kian canggih. [Al/Red]






