Header Menu Detik Style

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan

Caption : Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi.

NGAWI (Awalan.id) – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Seorang pria berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, diamankan bersama ratusan liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi berat serta mengeluarkan bau solar yang menyengat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan tersebut. Pengemudi yang diketahui berinisial DS langsung diamankan bersama barang bukti. Pelaku mendapatkan solar bersubsidi dengan cara membeli di beberapa SPBU.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi mengatakan, pelaku membeli salor bersubsidi menggunakan barcode kendaraan. “Pelaku membeli solar bersubsidi, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual kembali solar tersebut dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Aksi tersebut telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DS terancam dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat diminta aktif melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, jika menemukan praktik serupa. [Al/Red]

Tags :

Menarik Lainnya