MOJOKERTO (Awalan.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mulai mematangkan langkah strategis dalam menyikapi perubahan regulasi hukum pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang efektif diterapkan sejak awal Januari 2026.
Sebagai bentuk kesiapan menghadapi masa transisi tersebut, Lapas Kelas IIB Mojokerto mengikuti kegiatan pengarahan dan pembahasan langkah-langkah strategis perubahan hukum pidana di bidang pelayanan tahanan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB itu diikuti langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, bersama jajaran pejabat struktural dari Ruang Kalapas. Para peserta menyimak secara seksama arahan yang disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait dampak penerapan regulasi baru terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya di masa transisi.
Pengarahan ini merupakan tindak lanjut atas mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta KUHAP 2025. Dalam forum tersebut dibahas berbagai langkah antisipatif untuk meminimalkan potensi permasalahan praktis, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan penahanan dan eksekusi putusan pengadilan.

Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi pedoman awal yang sangat penting bagi jajaran pemasyarakatan di daerah. Menurutnya, perubahan regulasi hukum pidana berdampak langsung pada tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Perubahan regulasi hukum pidana ini berdampak langsung pada tugas dan fungsi pemasyarakatan. Karena itu, pengarahan ini kami sambut baik sebagai bekal awal agar pelayanan tahanan di Lapas Mojokerto tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rudi menambahkan, pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP 2023 dan KUHAP 2025 mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedur yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia juga menegaskan komitmen Lapas Mojokerto untuk segera menindaklanjuti hasil pengarahan melalui penyesuaian internal dan penguatan koordinasi lintas bidang.
“Kami siap melakukan penyesuaian dan memperkuat koordinasi internal. Komitmen kami adalah menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi demi menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto berharap dapat beradaptasi secara optimal terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional sekaligus memastikan kualitas pelayanan tahanan tetap terjaga di tengah dinamika regulasi yang baru. [Mia]






