Header Menu Detik Style

PA Mojokerto Eksekusi 13 Aset Milik Kades Modopuro Terkait Sengketa Gono-Gini

Mojokerto (Awalan.id) – Pengadilan Agama (PA) Mojokerto melaksanakan eksekusi penyitaan terhadap sejumlah barang milik Kepala Desa Modopuro, Imron Wahyudi, Senin (8/12/2025). Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan perkara gono-gini yang diajukan mantan istrinya, Ita Murtikasari.

Sebanyak 13 aset disita, mulai dari satu unit sepeda motor hingga berbagai perlengkapan rumah tangga. Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Juru Sita PA Mojokerto, Slamet Wulyono. Eksekusi tersebut sesuai perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2025/PA.Mr terkait sengketa gono-gini.

“Objek yang dieksekusi berupa satu unit sepeda motor serta sejumlah perabot rumah tangga. Kami memastikan kesesuaian barang dan pihak yang bertanggung jawab atas aset tersebut. Proses lanjutan akan sangat bergantung pada itikad baik kedua pihak,” tuturnya.

Bila memungkinkan untuk diselesaikan melalui mediasi, PA Mojokerto siap memfasilitasi agar perkara tidak berlanjut ke proses pelelangan. Pihaknya berharap persoalan tersebut masih bisa selesai secara kekeluargaan karena PA Mojokerto sifatnya hanya menjembatani.

Kuasa hukum Ita Murtikasari, H. Nurkosim, S.H., M.H. dari Law Firm Nur & Partners membenarkan bahwa eksekusi dilakukan setelah kliennya dinyatakan menang dalam putusan PA Mojokerto. Upaya pembagian harta gono-gini secara baik-baik sudah ditempuh, namun ditolak pihak tergugat.

“Maka hari ini kami laksanakan sita eksekusi sesuai putusan dan barang tidak boleh dialihkan kepada siapapun,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa PA Mojokerto sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menunjuk appraisal agar pembagian aset bisa dilakukan secara damai. Namun jika kesepakatan tidak tercapai, tahapan berikutnya dapat mengarah pada pelelangan aset.

Sementara itu, kuasa hukum Kades Modopuro, Listiono, S.H. bersama Suwadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan telah menerima berita acara eksekusi. “Kami hadir karena diundang Pengadilan Agama terkait eksekusi atas objek gugatan yang telah berkekuatan hukum tetap” ujarnya.

Ada 13 item dalam sengketa tersebut, menurutnya, pihaknya tetap membuka ruang dialog demi penyelesaian terbaik, baik bagi kliennya maupun pemohon. Proses penyitaan berlangsung kondusif tanpa hambatan. PA Mojokerto menegaskan bahwa ruang mediasi tetap terbuka bagi kedua belah pihak sebelum tahapan hukum dilanjutkan. [Mia]

Tags :

Menarik Lainnya