Header Menu Detik Style

Polres Tulungagung Sita 1,2 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Double L, Dua Pengedar Ditangkap

Caption : Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi saat rilis ungkap kasus narkoba. 

Tulungagung (Awalan.id) – Polres Tulungagung kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus dengan barang bukti terbesar sepanjang tahun 2025, yakni 1,2 kilogram sabu dan 60.163 butir pil Double L.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan pihaknya juga mengamankan dua tersangka dari kasus tersebut. Kasus pertama melibatkan tersangka MBB yang ditangkap di rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Dari keterangan tersangka, ini merupakan kedua kalinya ia menerima paket sabu. Pertama, pada Maret 2025, ia menerima 500 gram sabu dan berhasil mengedarkannya, mendapat upah Rp5 juta dari seseorang berinisial S yang masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Pada Juli 2025, MBB kembali mendapat perintah untuk menerima 2 kilogram sabu di sekitar GOR Lembu Peteng, Tulungagung. Dari jumlah tersebut, 8 ons telah dijual dan sisanya, sebanyak 1,2 kilogram, berhasil disita polisi.

Kasus kedua adalah peredaran pil Double L yang melibatkan tersangka SF (37), warga Kecamatan Campurdarat. Polisi mengamankan SF di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, beserta barang bukti 60.163 butir pil terlarang tersebut.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dijerat dengan Undang-undang Narkotika serta Undang-undang Kesehatan,” tegasnya. [Red]

Tags :

Menarik Lainnya