Header Menu Detik Style

461 WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Lebaran

Caption : Sebanyak 5 WBP Lapas Kelas IIB Mojokerto sujud syukur.

MOJOKERTO (Awalan.id) – Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto tidak hanya menjadi momentum kebahagiaan, tetapi juga berdampak pada penurunan tingkat overkapasitas hunian.

Sebanyak 461 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus Lebaran Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, lima orang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang memotong sisa masa pidana mereka.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan bahwa kebijakan remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan sekaligus upaya menjaga stabilitas kondisi Lapas. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).

Data per 21 Maret 2026 mencatat jumlah penghuni Lapas Mojokerto mencapai 944 orang, jauh di atas kapasitas ideal yang hanya 344 orang. Dengan adanya remisi dan lima warga binaan yang langsung bebas, jumlah penghuni berkurang menjadi 939 orang atau turun dari 274,4 persen menjadi 272,9 persen dari kapasitas normal.

Dari total penerima remisi, sebanyak 455 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Rinciannya, 115 orang memperoleh potongan hukuman selama 15 hari, 318 orang mendapat remisi satu bulan, dan 22 orang menerima remisi satu bulan 15 hari.

Sementara itu, enam warga binaan menerima RK II, dengan tiga orang memperoleh remisi 15 hari dan tiga lainnya satu bulan. Lima di antaranya dinyatakan langsung bebas pada hari pengumuman remisi. Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi didominasi narapidana kasus pidana umum sebanyak 227 orang dan narkotika 217 orang.

Selain itu, terdapat sembilan orang dari kasus trafficking serta delapan orang kasus korupsi. Tidak ada penerima remisi dari perkara terorisme maupun illegal logging. Selain membantu mengurangi kepadatan hunian, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.

Dengan indeks biaya makan sebesar Rp21.000 per orang per hari, kebijakan ini diperkirakan mampu menghemat anggaran hingga Rp260,38 juta. Momentum remisi Lebaran diharapkan dapat terus mendorong peningkatan kualitas pembinaan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif dan humanis. [Mia]

Tags :

Menarik Lainnya