Polres Mojokerto Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Ini 8 Pelanggaran yang Disasar

MOJOKERTO (Awalan.id) – Polres Mojokerto menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, polisi menyasar delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan dan meningkatkan fatalitas korban.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa saat memimpin
apel gelar pasukan mengatakan, operasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam amanat Operasi Patuh Semeru 2026, jumlah pelanggaran lalu lintas secara nasional pada Januari-September 2026 meningkat 12 persen atau sekitar 190.000 kasus dibandingkan periode yang sama pada 2025. Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan. Kita tidak ingin saudara-saudara, keluarga besar, maupun tetangga kita menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 akan mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif,” katanya.

Pada pekan pertama, petugas tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. AKBP Erik menjelaskan, penindakan selama operasi dilakukan secara bertahap. Pada pekan pertama, petugas mengoptimalkan sosialisasi dan penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


“Pada minggu pertama, laksanakan sosialisasi dengan baik, edukatif, dan humanis. Minggu kedua nanti kita akan melaksanakan tilang manual sesuai arahan Polda Jawa Timur, terutama terhadap pelanggaran yang membahayakan,” ujarnya.

AKBP Erik menegaskan, pelaksanaan operasi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Polres Mojokerto juga berupaya membangun kesadaran masyarakat agar kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari.

Delapan Pelanggaran yang Disasar

Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, yakni:

1. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor. Pengendara sepeda motor wajib memperhatikan ketentuan jumlah penumpang demi menjaga keseimbangan dan keselamatan berkendara.
2. Melebihi batas kecepatan. Berkendara melebihi batas kecepatan meningkatkan risiko kecelakaan dan memperparah dampak benturan.
3. Pengendara di bawah umur. Anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara dilarang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm sesuai standar keselamatan.
5. Pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman. Penggunaan sabuk pengaman penting untuk mengurangi risiko cedera ketika terjadi kecelakaan.
6. Menggunakan telepon seluler saat berkendara. Aktivitas tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan mengurangi kemampuan pengendara mengantisipasi bahaya.
7. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Kondisi ini dapat mengganggu refleks, konsentrasi, dan kemampuan mengambil keputusan saat berkendara.
8. Kendaraan membawa muatan berlebih atau membahayakan keselamatan. Muatan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu kestabilan kendaraan dan membahayakan pengguna jalan lain. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar