KPK Geledah Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto, Diduga Terkait Kasus HGB
MOJOKERTO (Awalan.id) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pantauan di lokasi, tim penyidik KPK datang menggunakan sejumlah kendaraan.
Saat penggeledahan berlangsung, pintu gerbang Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto tampak tertutup rapat. Sedikitnya empat kendaraan berwarna hitam terlihat terparkir di halaman kantor. Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh tim penyidik KPK.
Aktivitas penyidik juga terlihat ketika tiga pegawai ATR/BPN Kota Mojokerto hendak meninggalkan kantor. Ketiganya diperiksa petugas, termasuk pemeriksaan terhadap tas dan bagasi sepeda motor. Sekitar pukul 17.15 WIB, sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dari dalam kantor.
Rombongan tersebut mendapat pengamanan dari personel Brimob. Setelah itu, tim KPK meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Sumber internal kepolisian membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto. “Iya (KPK, red) di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto, dalam rangka penggeledahan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Pengeleshan dilakukan diduga lantaran Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto karena istri salah satu Dirjen di Kementerian ATR/BPN yakni Lampri. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto saat ini adalah Yetty Nurbuati Krystianti. Ia baru menjabat sejak Juli 2026.
Penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto diduga merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang diperiksa dalam penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto. [Mia/Red]


