Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi, Kerugian Nasabah Capai Rp144,82 Miliar
JAMBI (Awalan.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Dalam perkara ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga berperan menyiapkan puluhan rekening bank serta akun aset kripto yang digunakan untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, aksi kejahatan tersebut telah direncanakan sejak 2025 dengan merekrut sejumlah orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada berbagai platform.
“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing,” ujarnya.
Menurutnya, rekening dan akun tersebut kemudian digunakan oleh pelaku utama asal Bulgaria yang berada di Jakarta untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke wallet yang berada di luar negeri dalam waktu beberapa jam.
“Seluruh akun tersebut kemudian digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri,” jelasnya.

Kombes Pol Taufik menyebut, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif dengan mengedepankan metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai pihak termasuk penyedia layanan aset kripto.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil membekukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut senilai sekitar Rp18,94 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, serta hasil pemeriksaan digital forensik.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber.
“Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian,” ujar Erlan.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi serta berhati-hati dalam setiap aktivitas transaksi elektronik guna mencegah menjadi korban kejahatan siber. [Al/Red]