Said Iqbal Turun Tangan Tangani Nasib 2.500 Buruh Pakerin Mojokerto yang Terancam PHK

MOJOKERTO (Awalan.id) – Permasalahan ketenagakerjaan yang menimpa PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat. Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun langsung menemui ribuan pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan akibat konflik internal perusahaan yang telah berlangsung hampir dua tahun.

Dalam kunjungannya pada Minggu (14/6/2026), Said Iqbal bertemu dengan para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Pakerin di lingkungan mess perusahaan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap persoalan yang hingga kini membuat sekitar 2.500 karyawan belum memperoleh kepastian mengenai status hubungan kerja mereka.

Menurut Said Iqbal, persoalan yang terjadi di PT Pakerin tidak hanya berdampak pada para pekerja dan keluarganya, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi bahkan politik, baik di Jawa Timur maupun secara nasional. “Persoalan PT Pakerin di Mojokerto, dengan lebih dari 2.500 karyawan yang belum memiliki kepastian apakah akan di-PHK atau tidak, sangat mengganggu stabilitas ekonomi, bahkan bisa berdampak pada stabilitas politik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kunjungannya ke Mojokerto dilakukan atas sepengetahuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Tujuannya untuk memperoleh gambaran utuh mengenai akar persoalan yang menyebabkan operasional perusahaan terganggu dan nasib ribuan pekerja menjadi tidak menentu.

“Kami datang untuk memastikan terlebih dahulu apa latar belakang masalahnya. Setelah itu saya akan membuat analisis kebijakan yang akan menjadi bahan pertimbangan Presiden dan pimpinan DPR dalam menentukan langkah penyelesaian. Saya bukan eksekutor, karena yang menjadi eksekutor adalah kementerian terkait,” katanya.

Dalam penelusuran awal, Said Iqbal mengungkap adanya persoalan yang berkaitan dengan dana perusahaan yang tersimpan di Bank Prima. Berdasarkan informasi yang diterimanya, PT Pakerin memiliki dana sekitar Rp1,8 triliun yang berada di bank tersebut. Namun, setelah Bank Prima masuk dalam pengawasan dan proses penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dana tersebut tidak dapat digunakan perusahaan.

“Kami akan berkoordinasi dengan LPS, OJK, PPATK hingga DPR RI untuk memastikan kondisi sebenarnya. Informasi yang kami terima menyebutkan dana perusahaan yang tersimpan di Bank Prima tidak bisa dicairkan sehingga berdampak terhadap operasional perusahaan,” tuturnya.

Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti adanya dugaan aliran dana yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Ia menyebut akan meminta penjelasan resmi kepada pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan. Di sisi lain, ia menilai perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya kepada para pekerja sesuai dengan perjanjian bersama yang telah disepakati sebelumnya. Menurutnya, hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan dalam proses penyelesaian konflik yang terjadi.

“Hasil temuan di lapangan akan segera kami laporkan kepada Presiden. Pilihannya bisa melanjutkan operasional perusahaan melalui suntikan modal atau jika memang harus terjadi PHK, maka seluruh hak pekerja harus dibayarkan sesuai perjanjian bersama dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, PT Pakerin telah menghentikan kegiatan produksi sejak pertengahan Desember 2024 akibat konflik internal perusahaan yang berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat ribuan pekerja hingga kini masih menunggu kepastian mengenai kelangsungan pekerjaan maupun pemenuhan hak-hak mereka.

Pemerintah berharap langkah koordinasi yang dilakukan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi keberlangsungan perusahaan sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan pekerja yang terdampak. [Mia/Red]