Header Menu Detik Style

Polresta Banyuwangi Ungkap 37 Kasus Narkoba, Amankan 43 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025

Caption : Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra merilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Banyuwangi (Awalan.id) – Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Sebanyak 43 tersangkan diamankan dalam operasi yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025 tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam keterangan persnya, menyebut pengungkapan tersebut merupakan langkah strategis menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi bebas dari narkoba. Menurutnya, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran.

“Sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Dari hasil operasi, polisi mengamankan 43 tersangka terdiri atas 41 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka terlibat dalam 37 kasus, yakni 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan cukup besar, di antaranya 150,45 gram sabu-sabu dan 159.496 butir pil jenis Trihexyphenidyl serta Tramadol. Selain itu, turut disita uang tunai Rp5.495.000, sembilan unit sepeda motor, 31 unit handphone, dan sembilan timbangan elektrik.

Beberapa tersangka dengan barang bukti terbesar antara lain inisial BDT yang ditangkap di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil, MN di Tegalsari dengan 96.000 butir pil, serta ZA dan DAS di wilayah Banyuwangi dengan total 17.000 butir pil. Para tersangka memiliki peran beragam mulai dari bandar, kurir hingga pengecer.

Polisi juga telah memetakan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Untuk tersangka kasus narkotika, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Sedangkan tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 subsider Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Kombes Rama menegaskan, Polresta Banyuwangi berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda. Dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba maupun okerbaya.

“Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” tegasnya. [Red]

 

Tags :

Menarik Lainnya