Header Menu Detik Style

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Diamankan

Caption : Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo merilis pengungkapan peredaran obat keras ilegal.

NGAWI (Awalan.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CW (25) di wilayah Kecamatan Sine. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya) daftar G dari tangan pelaku.

Obat-obatan yang diamankan antara lain Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta penyalahgunaan obat keras berbahaya menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kepada masyarakat dihimbau untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Segera laporkan ke Kepolisian, maka kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya. [Al/Red]

Tags :

Menarik Lainnya