Mojokerto, (Awalan.id) – Laksanakan program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo – Gibran, Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang biasa menyasar kalangan pelajar di wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota.
Sebanyak 7 orang tersangka berhasil diamankan bersama barang buktinya sabu seberat 67.89 gram, Pil Doble L sebanyak 139.830 butir, timbangan digital 7 buah, HP, 8 buah, sepeda motor 4 unit serta uang tunai.
Sedangkan tujuh tersangka yang berhasil diamankan diantaranya inisial PD, RF, AS, TY, YW, FS, EP. Mereka merupakan jaringan antar kota.
AKP Mohammad Suparlan, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, saat pres rilis di ruang Prabu, Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (22/1) mengatakan, tujuh tersangka jaringan peredaran narkoba ini ditangkap ditempat berbeda.
Awalnya penangkapan dilakukan terhadap tersangka inisial PD, di kawasan Pacet, Mojokerto. Setelah sebelumnya petugas mengintai tersangka memgambil pil Doble L dari kawasan terminal Kota Mojokerto.
“Awalnya kita intai terangka mengambil barang bukti dari paket di terminal Mojokerto. Kemudian kita buntuti dan kita amankan di kawasan Pacet,” kata Suparlan.
Dari tangan PD diamankan sebanyak 138 botol berisi pil doble L, masing masing botol isinya 1000 pil serta sabu seberat 17 gram. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan tersangka PS di kawasan Pulorejo dengan barang bukti 2 klip sabu, serta AS dikawasan Mojoagung dengan BB 44,7 gram sabu.
“Barang bukti sabu kita asumsikan Rp. 88.257.000, dengan rincian pergram sabu nilainya Rp. 1.300.000. Sementara untuk pil doble L nilainya Rp. 410.490.000 dengan rincian perpil harganya 3 ribu perbutir. Sehingga total nilai BB yang kita amankan nilainya Rp. 507.747.000,” terangnya.

Dengan keberhasilan mengungkap jaringan dan barang bukti narkoba jenis sabi dan pil doble L ini, Polres Mojokerto Kota berhasil menyelamatkan 140.508 jiwa atau remaja pelajar karena terhindar dari sasaran peredaran obat terlarang tersebut.
“Kita asumsikan satu pil doble L dikonsumsi satu orang, 10 gram sabu dikonsumsi 10 orang,” tambah Suparlan.
Ketujuh tersangka kini memdekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka TY, YW, FS, EP, dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 4 – 20 tahun penjara denda 10 miliar.
Tersangka inisial PD, AS, dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 5 – 20 tahun penjara denda 10 miliar.
Sementara tersangka PD dan RF, dijerat pasal 335 subsider pasal 436 UU nomer 17 tqhun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara denda 5 miliar. (BD)