Header Menu Detik Style

Kejari Kota Mojokerto Terima Pelimpahan Tersangka TPPU Pengedar Sabu, Sita Aset Ratusan Juta Rupiah

Caption : Pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus TPPU dari tersangka pengedar sabu, Marta Marianto (43).

Mojokerto (Awalan.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengedar sabu, Marta Marianto (43). Pelimpahan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, membenarkan pelimpahan tersebut. “Benar, hari ini Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka MM berikut barang buktinya. Seluruh dokumen serta barang bukti sudah kami teliti dan secara formil maupun materiil dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Dalam proses pelimpahan, Kejari menerima sejumlah barang bukti berupa aset yang diduga berasal dari aktivitas peredaran sabu yang dijalankan tersangka sejak 2023 hingga Oktober 2024. Barang bukti tersebut meliputi satu unit Mitsubishi Xpander hitam L 1438 FD, Honda Brio merah S 1716 QK, serta satu mobil pick up hitam S 9371 NE.

Tak hanya kendaraan roda empat, dua sepeda motor turut disita, yakni Kawasaki Ninja merah N 6705 IS dan Kawasaki KLX merah-hitam S 4617 NBY. Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti elektronik berupa satu unit iPhone 14 Pro Max serta uang tunai Rp530 juta yang diyakini merupakan hasil kejahatan.

“BB yang kami terima di antaranya kendaraan roda empat, roda dua, alat komunikasi, dan uang tunai. Setelah proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan sebelum mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Tersangka kami tahan di Rutan Kejari,” terang Anton.

Marta dijerat dengan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika. Anton menyebut kasus ini sebagai salah satu perkara TPPU narkoba dengan nilai aset hasil kejahatan yang cukup besar.

“Selanjutnya kami segera menyusun dakwaan dan mendaftarkan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan. Ini salah satu perkara TPPU narkoba dengan barang bukti aset yang cukup besar. Kami berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberikan efek jera,” pungkasnya. [Mia]

Tags :

Menarik Lainnya