SURABAYA (Awalan.id) – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana. KAJ menilai penanganan kasus oleh Polrestabes Surabaya tidak menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan pada Maret 2025.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jatim, Salawati menyebut perkara tersebut berjalan lambat dan terkesan diabaikan. Bahkan menurutnya, penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Surabaya justru menghadapi sejumlah kendala yang dinilai tidak masuk akal.
“Polrestabes menyampaikan bahwa mereka kesulitan mengidentifikasi pelaku karena pelapor belum dapat menjelaskan secara rinci dan minim alat bukti. Padahal bukti berupa foto dan video sudah kami serahkan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
KAJ Jatim menilai tugas penyelidik adalah mencari dan mengembangkan bukti, bukan sebaliknya membebankan kepada korban. Salawati menegaskan, bukti visual yang menunjukkan wajah sejumlah terduga pelaku seharusnya dapat menjadi petunjuk awal dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pengabaian dalam penanganan perkara. Oleh karena itu, KAJ Jatim berencana terus mendorong agar Polda Jawa Timur mengambil alih proses penyelidikan. Selain lambannya penanganan, KAJ Jatim juga menyoroti pergantian penyelidik yang terjadi berulang kali.

Tercatat, sejak perkara dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, penyelidik telah berganti sebanyak tiga kali. Pergantian terakhir terjadi pada November 2025. Salawati mengungkapkan, penyelidik yang baru sempat menghubungi pihaknya melalui telepon untuk meminta kembali bukti video dan foto.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena pihak KAJ Jatim menginginkan komunikasi resmi melalui surat pemanggilan. Kasus penganiayaan tersebut terjadi saat Rama meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Saat itu, Rama merekam proses pembubaran aksi oleh aparat keamanan.
Diduga, sejumlah anggota polisi yang mengenakan pakaian preman melakukan pemukulan dan memaksa Rama menghapus rekaman video. Seorang anggota polisi berseragam juga sempat merampas ponsel milik Rama dan mengancam merusaknya.
Akibat kejadian tersebut, Rama mengalami luka di bagian bibir, pelipis kanan, kepala, jari telunjuk kanan, serta memar di bagian punggung.
Sehari setelah kejadian, Rama didampingi KAJ Jatim melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Timur setelah laporan awal di Polrestabes Surabaya ditolak. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan korban menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Namun, Polda Jawa Timur kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polrestabes Surabaya. KAJ Jatim menilai pelimpahan tersebut tidak tepat karena dugaan pelaku merupakan anggota yang bertugas mengamankan aksi saat kejadian berlangsung. Selama proses penyelidikan, dua orang saksi yang merupakan rekan jurnalis Rama telah dimintai keterangan.
KAJ Jatim juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa foto dan rekaman video yang memperlihatkan peristiwa penganiayaan tersebut. [Red]






