Header Menu Detik Style

Eks PNS dan Honorer Pemkab Mojokerto Didakwa Percobaan Perzinahan

Sidang eks pegawai Pemkab Mojokerto, yang didakwa percobaan perzinahan

Mojokerto (Awalan.id) – Pasangan Bukan Suami Istri, eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan eks tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, inisial RP (34) dan IM mulai menjalani siding di Pengdilan Negeri Mojokerto, Senin (6/1). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) keduanya didakwa melakukan tindakan percobaan perzinahan. Keduanya digrebek saat berduaan bugil di Perum Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, beberapa bulan lalu.

Sidang perdana kedua terdakwa digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. Kedua terdakwa RP maupun RF datang untuk menjalani proses persidangan tanpa didampingi kuasa hokumnya. Mereka menjalani persidangan dengan penderngarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejaksaan negeri Mojokerto.

I Gusti Ngurah Yulio, JPU Kejari Mojokerto menyatakaan kedua terdakwa terbukti telah melakukan percobaan perzinaan, karena bukan suami istri. Keduanya didakwamelanggar pasal 284 KUHP juncto pasal 53 KUHP.

“Keduanya melakukan percobaan zina, perzinaannya belum selesai, jadi kita dakwa pasal 284 juncto pasal 53 KUHP. Karena cuman percobaan, ancamanya sepertiga dari ancaman maksimal 9 bulan penjara”,kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuhunto.

Usai siding dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, siding ditutup oleh majelis hakim dan dilanjutkan pada siding berikutnya. Dalam sidang selanjutnya JPU akan menyiapkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan yang sudah disampaikanakan dalam siding.

“Nanti biar jaksa yang menghadirkan saksi, termasuk alat bukti akan dibeberkan. Visum pasti ada, namun nanti akan dibuka waktu di persidangan, Kasi Pidum.

Seperti diketahui RP dan IM, PNS dan Honorer Pemkab Mojokerto, digerebek RF suaminya tengah berduaan di rumah milik IA, di Perum Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, beberpa bulan lalu. Saat itu kekduanya di dalam kamarkondisi bugil saat digrebek.

Keduanya, RP dan IM adalah rekan kerja di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto. Setelah peristiwa ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka, November lalu.

Setelah diproses hokum, keduanya dipecat oleh Pemkab Mojokerto dan sekarang ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Keduanya tidak ditahan sampai persidangan berakhir. (BD)

Tags :

Menarik Lainnya