Header Menu Detik Style

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Sampang Ditangkap Polrestabes Surabaya

Caption : Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto.

SURABAYA (Awalan.id) – Seorang pria berinisial I (29), warga Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya usai diduga mencuri sandaran kursi besi fasilitas umum (fasum) di kawasan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, pelaku diamankan pada, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan “Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan hilangnya satu unit sandaran kursi besi yang merupakan bagian dari fasilitas umum,” ujarnya.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Semolowaru Tengah 2/2, Kecamatan Sukolilo. Menurut AKP Hadi, saat kejadian sejumlah warga melihat seorang pria mengendarai sepeda motor melawan arus dan melintas di trotoar di samping rumah sakit sambil membawa sandaran kursi besi.

“Gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan membuat warga melakukan pengamatan lebih lanjut. Warga kemudian membuntuti pelaku dan sempat menegurnya agar mengembalikan barang yang dibawa. Namun pelaku justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri,” jelasnya.

Aksi pelarian tersebut menjadi petunjuk penting bagi warga untuk mengingat kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L-4671-RZ. Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyiannya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario nopol L-4671-RZ warna putih, dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, serta celana jeans biru yang diduga digunakan saat beraksi. Pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai tinggi, tetapi juga fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. [Al/Red]

Tags :

Menarik Lainnya