Jakarta (Awalan.id) – Tidak sedikit masyarakat yang masih bingung apakah korban kecelakaan lalu lintas bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan. Menjawab hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pada dasarnya kecelakaan lalu lintas dapat dijamin, namun ada mekanisme dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Rizzky menjelaskan, salah satu hal terpenting yang perlu dilakukan saat terjadi kecelakaan adalah segera mengurus Laporan Polisi. Dokumen ini menjadi dasar penentuan instansi mana yang bertanggung jawab menanggung biaya perawatan korban.
“Banyak yang mengira penjaminnya hanya Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan, padahal bisa juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen, PT ASABRI, pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Kondisi tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan peserta aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal atau tidak melibatkan kendaraan lain. Untuk kecelakaan ganda, penjamin pertama adalah Jasa Raharja dengan batas maksimal Rp20 juta. Jika biaya melebihi plafon, kekurangannya akan dialihkan ke BPJS Kesehatan atau penjamin lain sesuai ketentuan.
Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan berbahaya, seperti balapan liar.
“Kecelakaan bisa menimpa siapa saja. Untuk meminimalkan risiko, patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm yang benar, bawa surat-surat lengkap, dan pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif,” pesan Rizzky. [Red]