Polisi Ungkap Peredaran 148 Gram Tembakau Sintetis di Kos Jojoran Surabaya
SURABAYA (Awalan.id) — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Z (26), warga Surabaya. Dari kamar kos tersangka, petugas menyita tembakau sintetis dengan total berat bersih mencapai 148,732 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam tas siap diedarkan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (9/9/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di dalam bufet kamar kos tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat bersih sekitar 58,372 gram.
“Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik berukuran besar yang berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram. Dengan demikian, keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang pria berinisial F. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut polisi, barang tersebut dititipkan kepada Z untuk dijual kembali kepada pembeli.
“Saat kita sergap tersangka menunggu pembeli di kamar kosnya. Tembakau sintetis tersebut rencananya dijual dalam beberapa pilihan harga, yakni Rp100 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per paket. Namun, sebelum barang tersebut sempat terjual pada hari itu, polisi lebih dulu mengamankan Z,” jelasnya.
AKP Adik menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Z mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dalam sehari. Aktivitas tersebut telah dijalankan selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya terungkap. Sebagai imbalan, Z menerima upah Rp15 ribu untuk setiap klip yang berhasil dijual.
Selain mendapatkan uang, tersangka juga memperoleh kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari pemasoknya.
Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [Al/Red]

